billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Periksa Eks Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Periksa Eks Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Foto: Gedung KPK. (Sumber: Antara)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Rayna Usman. Pemeriksaan tersebut guna mengusut kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

Reyna saat diperiksa pada Senin (4/9) itu juga dikonfirmasi terkait lelang proyek sistem  proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.

"Dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya,"  tutur Ali.

Sementara, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sejatinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ini, namun ia mangkir dan pemanggilan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker itu terjadi pada 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker).

"(Kasus terjadi) di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jumat (1/9).

Asep belum bisa memastikan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam perkara itu. Penyidik dipastikan masih mencari bukti. Ia hanya memastikan pihaknya berkemungkinan memanggil pejabat terkait di Kemnaker pada 2012 untuk medalami perkara

"Kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," jelasnya.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris