HOME  ⁄  Hukum

Polisi Bongkar Modus Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji Nonsubsidi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Bongkar Modus Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji Nonsubsidi
Foto: Barang bukti tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram. ( ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar modus pelaku pengoplos tabung elpisi nonsubsidi di Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat.

"Modusnya dengan memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak ditemui di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Ade mengatakan lokasi pengoplos tabung elpiji non subsidi dilakukan di Kampung Rancagede, Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sendangkan lokasi kedua berada di Jalan Ampera RT 012/RW 011 No. 75 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.

"Pada Senin,  4 September 2023 kami mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Kampung Rancagede Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Jalan Ampera RT.12/RW.11 No.75, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, " kata  Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.

Ade Safri menjelaskan dari dua TKP tersebut, polisi mengamankan  empat orang tersangka yakni M alias Aming (31) dan W (30) keduanya sebagai pemilik dan yang memindahkan isi tabung gas, MR (28) dan S (44) sebagai sopir pengantar gas.

"Kami masih mengejar satu tersangka lagi yang menjadi DPO yaitu pria berinisial M (50)," tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.

Penulis :
Yohanes Abimanyu