Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penyitaan Safe Deposit Box Rafael Alun Tidak Sah

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Penyitaan Safe Deposit Box Rafael Alun Tidak Sah
Foto: Rafael Alun Trisambodo.

Pantau - Bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengaku safe deposit box (SDB) yang disita PPATK dan KPK tidak sah. Tim kuasa hukum Rafael Alun menyebut, penyitaan tersebut tak berdasarkan aturan.

"Tindakan jaksa yang menggunakan barani berasal safe deposi box dalam surat dakwaan merupakan tindakan yang tidak sah, dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan isi SDB tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebagaimana UU 4/2003," kata pengacara Rafael saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Tim kuasa hukum Rafael Alun menurutkan, penyidik KPK juga tak mengajukan permohonan blokir ke pihak Bank Mandiri sebelum penyitaan. Menurut tim kuasa hukum Rafael Alun, surat pemblokiran dikirim KPK dilakukan setelah penyitaan.

"Bahwa ternyata surat permintaan blokir baru diajukan setelah dilakukannya penyitaan terhadap isi SDB aquo oleh penyidik KPK," tuturnya.

Tim kuasa hukum Rafael Alun menambahkan, surat pemblokiran tersebut dikirim ke Bank Mandiri pada 30 Maret 2023. Namun, pemblokiran isi SDB oleh PPATK dan KPK itu dilakukan pada 10 Maret 2023.

Tim kuasa hukum Rafael Alun juga menilai PPATK tak berwewenang memblokir SDB milik kliennya. Tim kuasa hukum menyebut, hal ini diatur dalam UU TPPU.

"Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa PPATK bukan termasuk pihak-pihak yang diberi wewenang oleh UU TPPU 2010 untuk memerintahkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran, sehingga PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pembongkaran, dan membuka isi SDB aquo," ucapnya.

Karena itu, menurut pihak Rafael penyitaan safe deposit box itu tidak sah. Dia menilai safe deposit box tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini.

Penulis :
Khalied Malvino