Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Nah Lho! KPK Temukan Bukti Dokumen Transaksi Uang Usai Geledah Rumah Reyna Usman

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Nah Lho! KPK Temukan Bukti Dokumen Transaksi Uang Usai Geledah Rumah Reyna Usman
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (Tangkap layar)

Pantau - KPK menemukan ada berkas catatan keuangan ketika menggeledah rumah milik kader PKB Reyna Usman dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteski TKI di Kemnakertrans (sekarang Kemnaker).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, dokumen catatan keuangan itu berisi transaksi uang ke berbagai pihak diduga terkait korupsi di Kemnakertrans di tahun 2012.

"Tim Penyidik, Kamis (7/9/2023) telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali," tutu Ali, Jumat (8/9/2023).

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambungnya.

Ali menambahkan, pihaknya juga bakal menelisik lebih lanjut terkait dokumen transaksi keuangan itu, serta segera melakukan penyitaan. Nantinya, kata Ali, KPK bakal kembali mengonfirmasi para saksi dalam kasus yang menyeret nama Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini.

"Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," tambahnya.

Diketahui, Reyna Usman telah diperiksa pada Senin (4/9/2023), dan dicecar soal perencanaan proyek sistem proteksi TKI di Kemnakertrans. Bukan hanya itu, Reyna juga dikonfirmasi terkait lelang proyek sistem  proteksi TKI.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali, Selasa (5/9/2023).

"Dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya,"  imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino