
Pantau - Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Kini, Dito sedang dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini saya kembali ke Jakarta," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/9/2023).
Sebagai informasi, Dito yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron ini berhasil ditangkap di luar Jakarta.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Adapun Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
- Penulis :
- Firdha Riris