HOME  ⁄  Hukum

Cak Imin Dicecar KPK soal Persetujuan Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans Tahun 2012

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Cak Imin Dicecar KPK soal Persetujuan Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans Tahun 2012
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (Tangkap layar)

Pantau - KPK mengungkap peran Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnakertrans tahun 2012. KPK menyebut, Cak Imin diperiksa terkait persetujuan dalam proyek tersebut.

"Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Kemenakertrans, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).

KPK membeberkan, Cak Imin diperiksa dalam kapasistas sebagai Menakertrans ketika proyek itu dikerjakan. Ali menyebut, pihaknya turut mencecar Cak Imin terkait peran sejumlah pihak yang sudah ditersangkakan.

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan, dirinya sudah membeberkan apa yang diminta KPK terkait kasus dugaan korupsi sistem pengadaan proteksi TKI di Kemnakertrans.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu semua yang saya pernah dengar dan Insyaallah semuanya yang saya ingat dan tahu sudah saya jelaskan. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas menyelesaikan kasus-kasus korupsi," tuturnya usai diperiksa KPK selama 5 jam, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, Cak Imin menjalani pemeriksaan KPK selama 5 jam. Bacawapres Anies Baswedan ini keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.05 WIB. Cak Imin sebelumnya datang sekitar pukul 09.50 WIB.

"Hari ini saya membantu KPK menyelesaikan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012," kata Cak Imin usai diperiksa KPK, Kamis (7/9/2023).

Dari kabar yang beredar, sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka KPK. Mereka adalh Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler