Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo
Foto: Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo. 

Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kominfo sebanyak 11 orang.

"Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kutandi, di Kejagung, Senin (11/9/2023).

Kutandi menambahkan ketia tersangka baru ini berperan dalam manipulasi kajian BTS dan menyerahkan uang agar mendapat proyek.

"Adapun peran masing-masing, saudara EH (Elvano Hatorangan) selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ujarnya.

Menurut Kutandi, selajutnya, tersangka kedua, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5.

"Sedangkan saudara JS (Jemy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5," jelas Kuntadi.

Sementara, lanjut Kutandi, tersangka bernama Muhammad Feriandi Mirza diduga berperan memenangkan penyedia proyek.

"Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," pungkasnya.

Berikut tiga tersangka baru kasus BTS:

- Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

- Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

- Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Penulis :
Yohanes Abimanyu