Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ferdy Sambo Dipindahin ke Lapas Cibinong, Apa Alasannya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ferdy Sambo Dipindahin ke Lapas Cibinong, Apa Alasannya?
Foto: Ferdy Sambo - (Tangkap layar)

Pantau - Narapidana hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong, Jawa Barat dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membeberkan alasan pemindahan napi Ferdy Sambo lantaran pertimbangan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (12/9/2023).

Gak cuma itu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi juga dipindahkan ke Lapas Kelas II A TAngerang. Mereka dipindah per 29 Agustus 2023.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang," kata Rika.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Penulis :
Khalied Malvino