
Pantau – Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus laporan produk red wine halal beremerek Nabidz dengan cara melakukan penelitian di laboratorium forensik Polri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penelitian tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi apakah red wine halal itu mengandung alkohol atau tidak.
“Kita akan ajukan ke pusat laboratorium forensik Polri untuk mengidentifikasi secara laboratoris terkait dengan kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Dan saat ini pihaknya masih menunggu terkait hasil penelitian red wine halal tersebut.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan secara laboratoris dari Puslabfor Polri,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Sebelumnya seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan dicantumkannya logo halal pada produk tersebut.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Sumadi menjelaskan kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp250 ribu per botol. Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- Abdan Muflih