
Pantau - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak absen dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat hari ini karena dalam suasan berkabung.
"Karena terperiksa JT tidak hadir. Masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris, Kamis (14/9/2023).
Dia menuturkan, sidang putusan terhadap Johanis Tanak kembali digelar pekan depan setelah ditunda hari ini. Dewas KPK bakal membacakan amar putusan untuk Johanis Tanak pada Kamis (21/9/2023).
"Sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis tanggal 21 September 2023 jam 12.30 WIB," ujar Syamsuddin.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Diketahui, percakapan tersebut diduga terjadi saat ada proses-proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi 'bisalah kita cari duit', itu kemudian viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.
- Penulis :
- Khalied Malvino