
Pantau - Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar Hasnaeni 'Wanita Emas' yang menyebutkan 99 persen penghuni Rutan Pondok Bambu Lesbian.
"Mungkin silakan ditanya kepada yang memberi info apa dasarnya mengeluarkan angka 99%. Kita sama-sama paham angka ilmiah dihasilkan dari penelitian ilmiah yang jelas indikatornya," kata Rika ditemui di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Rika mengatakan pihaknya sudah menghubungi Karutan Pondok Bambu terkait hal itu. Dia menyebut sejauh ini tidak ada aduan penyimpangan yang melanggar tata tertib di Rutan Pondok Bambu.
"Berdasarkan informasi dari Karutan Pondok Bambu, bahwa sejauh ini di Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan baik dari WBP maupun dari keluarga WBP, terkait penyimpangan yang berakibat terhadap pelanggaran tata tertib di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu," ujarnya.
Menurut Rika, semua warga binaan harus mematuhi aturan yang berlaku di lapas dan rutan. Selain itu, akan ada sanksi bagi mereka terbukti melanggar.
"Semua lapas dan rutan memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga binaan, termasuk juga Rutan Pondok Bambu. Akan ada sanksi bagi semua yang terbukti melanggar aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Hasnaeni 'Wanita Emas' mengaku ingin dipindah dari Rutan Pondok Bambu. Apa alasannya?
Soal keinginan Hasnaeni pindah dari rutan disampaikan pengacaranya saat sidang vonis kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9). Pengacara menyampaikan permohonan pemindahan rutan untuk Hasnaeni kepada hakim.
"Kedua ada permohonan pindah lapas," kata pengacara Hasnaeni.
Permohonan itu ditolak hakim ketua Fahzal Hendri. Hal itu karena hakim tidak lagi mempunyai wewenang soal penahanan terdakwa setelah vonis dibacakan.
"Tidak bisa, Pak. Kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami tidak ada kewenangan lagi. Jadi nanti umpamanya banding di pengadilan tinggi saja," kata hakim.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu