
Pantau – Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan para kurir narkoba diberi imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap pengiriman 1 Kg sabu.
“Untuk sabu, per kilo mereka mendapat upah Rp 10 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin ditemui di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Komarudin menambahkan para tersangka berperan sebagai kurir ganja hanya mendapat upah relatif kecil.
Hal itu lantaran harga ganja yang lebih murah ketimbang sabu sehingga para pelaku mendapat upah lebih rendah.
“Namun untuk ganja, per kilo mereka mendapat upah sebesar Rp 600 ribu. Ganja harganya lebih murah jadi Rp 600 ribu per kilo. Jadi total kalau 100 kilo ya sekitar Rp 600 juta (yang didapat),” jelasnya.
Menurut Komarudin, tersangka IN bekerja sebagai karyawan swasta dan AS sebagai ojek online. Dari tangan keduanya, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 2,9 Kilogram.
“Sabu itu dipecah sebanyak 29 plastik berukuran sedang siap edar. Per plastik terdapat sabu seberat 101 sampai 102 gram," tandasnya.
Dari sekian banyak jumlah narkotika yang disita, polisi menyebutkan total barang bukti senilai Rp 1,5 miliar. Total masyarakat yang diselamatkan dari bahaya narkotika sebanyak 12 ribu jiwa.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu