
Pantau - Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus rumah produksi (PH) film dewasa di daerah Jakarta Selatan yang melibatkan artis dan selebgram sebagai pemeran.
"Nanti kita lihat progress-nya, koordinasi awal sudah kita lakukan dengan para ahli dan kita jadwalkan di minggu ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ditemui di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Ade mengatakan penyidik akan melaksanakan gelar perkara usai pemeriksaan beberapa ahli. Baik itu, Ahli pidana, ahli hukum di bidang pornografi.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, baik itu ahli ITE, ahli pidana maupun ahli di bidang pornografi," ujarnya.
Seperti diketahui, total ada sebanyak 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.
Sedangkan SE sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Sementara itu, total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para pemeran film porno dibayar Rp 10-15 juta untuk sekali main.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu