
Pantau - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 1.978 bal baju impor bekas ilegal menggunakan mesin penghancur.
Pemusnahan ini merupakan pengungkapkan tindak pidana penyelundupan baju impor bekas ilegal oleh Polda Kaltara. Kapolda Kaltara Irjen Daniel menuturkan, baju impor bekas ilegal tersebut disimpan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malandung, Tarakan.
Daniel mengungkapkan, pemusnahan baju impor bekas ilegal ini merupakan pengungkapan kasus yang menjerat oknum polisi, Briptu Hasbudi yang menjalankan bisnis pengiriman baju impor bekas ilegal dari Malaysia.
"Tersangka melakukan usaha ilegal tersebut dengan cara mengambil pakaian bekas dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk (Kaltara)," katanya dalam jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
Daniel menuturkan, bisnis baju impor bekas ilegal Briptu Hasbudi itu tebongkar Mei 2022. Tersangka menjalankan bisnisnya ini menggunakan kapal Jungkong, lalu dipindahkan ke speedboat di perairan Indonesia.
Setelah itu, baju impor bekas ilegal ini dibawa ke Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik Briptu Hasbudi.
"Tersangka inisial H telah diduga melakukan tindak pidana importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dan Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga," jelasnya.
"Setelah terkumpul di gudang dan cukup satu kontainer lalu menghubungi PT. Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado," sambungnya.
Daniel bilang, pelaku menjalankan usaha illegal itu semata-mata untuk keuntungan pribadi. Polisi menyita 1.978 bal baju impor bekas ilegal serta 14 unit speed boat.
"Uang tunai yang telah diamankan dengan jumlah total sebanyak Rp315.495.752, lalu 9 unit handphone, dan 1 unit Samsung Tab," rincinya.
Polda Kaltara juga menyita perhiasan hingga kepingan emas. Lalu, ada pula dokumen berharga kendaraan roda dua dan roda empat.
Hasbudi dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Khalied Malvino