HOME  ⁄  Hukum

Dewas KPK Selamatkan Johanis Tanak dalam Kasus Chat Langgar Kode Etik dan Perilaku

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dewas KPK Selamatkan Johanis Tanak dalam Kasus Chat Langgar Kode Etik dan Perilaku
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelamatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kasus chat diduga melanggar kode etik dan perilaku. Johanis Tanak dinyatakan terbukti tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M.Hum., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata majelis sidang etik, Harjono, Kamis (21/19/2023).

"Memulihkan hak Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H., M.Hum., dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambungnya.

Majelis sidang etik ini dipimpin oleh anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertino Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

Jauh sebelum diduga melanggar kode etik dan perilaku, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melakukan chat alias percakapan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan tersebut bocor ke publik. Johanis pun memberikan penjelasan.

"Seperti yang disampaikan saya adalah sahabat dan memang saya bersahabat dengan beliau," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Ia mengatakan satu kantor dengan Idris dahulu yaitu di Kejaksaan RI sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya. Johanis mengatakan percakapan itu terjadi pada Oktober 2022 sebelum dia bertugas di KPK. Saat itu, ia sedang menyiapkan masa pensiun.

"Tentunya orang usia pensiun dalam kondisi sibuk kemudian kita harus persiapkan juga," katanya.

Dia mengibaratkan seperti orang akan menikah yang perlu mempersiapkan hal-hal yang diperlukan.

"Jangan sampai nanti ketika pensiun baru kebingungan. Dia sebagai sahabat saya, saya ajak berdiskusi dengan chatting itu," katanya.

Johanis mengaku mau berkonsultasi dengan Idris sebelum membuka konsultan hukum saat pensiun dari kejaksaan. Dia tertarik masuk dalam bidang hukum bisnis setelah tak lagi menjadi jaksa.

"Tapi tidak ada hal-hal yang negatif karena saya sejak S2, S3 mendalami hukum bisnis sehingga saya lebih tertarik bergerak dalam bidang hukum bisnis," katanya.

Dia berdiskusi, chatting dengan Idris karena ia akan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan memberikan pendapat hukum atau legal opinion.

"Mungkin saja berikan hal-hal pengetahuan yang bersifat keperdataan kepada beliau," katanya.

"Saya senang berdiskusi dengan beliau karena beliau saya anggap sebagai orang punya kemampuan intelektual yang baik. Seingat saya beliau alumni UI S1, S2, S3. Saya senang berdiskusi dengan dia. Mana tahu saya ketika pensiun tadi, mana beberapa bulan itu saya ada bisa melakukan kegiatan," lanjutnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler