HOME  ⁄  Hukum

Kerap Dicecar Jaksa Pemicu Emosi Lukas Sulit Dikontrol

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Kerap Dicecar Jaksa Pemicu Emosi Lukas Sulit Dikontrol
Foto: Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Dok/Pantau.com)

Pantau - Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan alasanya terpancing emosi disebabkan tanya jawab beruntun dalam persidangan, sehingga emosinya tidak terkontrol.

"Terlebih jaksa penuntut umum bahwa dialog-dialog, tanya jawab dalam persidangan yang membuat emosi saya yang tidak terkontrol," kata Lukas ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Menurut Lukas, JPU seakan tidak mempercayai dengan jawabannya yang dilontarkannya saat menjawab pertanyaan jaksa.

"Karena tanya jawab yang mencecar, beruntun, bertubi-tubi, penuh selidik, bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya dan mengakibatkan kondisi kesehatan saya menjadi sangat menurun," tandasnya.

Adapun Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa pun menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu