
Pantau - Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membeberkan soal penyidik KPK yang pernah terjerat kasus korupsi hingga dipecat.
"Mungkin sudah benar stigma yang menyatakan bahwa instansi yang benar dan bersih hanyalah KPK, tetapi saya juga pernah mendengar di KPK juga ada oknum yang tidak bersih, misalnya ada Penyidik yang telah diadili dan dipecat beberapa waktu lalu," kata Lukas ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Lukas menambahkan, nama mantan penyidik KPK, Stefanus Robin Patuju yang menerima suap.
"Kalau tidak salah namanya Stefanus Robin Patuju yang menerima suap dari 5 pihak yaitu dari Walikota Tanjung Balai, suap Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah, Penanganan Kasus Korupsi Bupati Kutai Kertanegara, Suap dari Walikota Cimahi dan Suap dari Terpidana Korupsi lahan di Sukabumi," tuturnya.
Adapun Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa pun menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu