
Pantau - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) seperti menelan pil pahit usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelamatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kasus chat dengan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
"Ini susah, terus terang untuk menjawab karena putusan etik itu final dan binding yang tidak ada upaya banding, harus kita hormati mau nggak mau. Kan mereka dibentuk Dewan Pengawas, terus kemudian menyatakan itu bukan pelanggaran etik, meskipun ini kalau bicara selera atau konten ada dugaan pelanggaran etik karena dalam UU KPK Pasal 36 itu kan tidak boleh berkomunikasi dengan alasan apapun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Boyamin bilang, Johanis Tanak sudah berkomunikasi dengan Sihite. Hal tersebut, kata Boyamin, adalah bagian dari pelanggaran etik.
"Nah meskipun WA-nya belum dibaca oleh Sihite, tapi apapun itu melakukan komunikasi. Sebenarnya itu bisa dianggap melanggar ketentuan itu. Tapi ketika Dewas mengatakan bukan formilnya, bukan kulitnya tapi isinya tidak ada dan menyatakan bukan pelanggaran etik ya sudah, mau nggak mau harus saya hormati putusan itu sebagaimana putusan pengadilan harus dihormati, dipatuhi meskipun dirasa salah," tuturnya.
"Masalahnya ini tidak ada upaya banding, tidak ada upaya keberatan terhadap putusan etik ini, jadi ya agak susah. Kalaupun ini dianggap pelanggaran pidana tapi ketika etik mengatakan tidak ya susah untuk ada upaya lagi. Mau ndak mau ya pil pahit ini kita telan," sambungnya.
Boyamin lalu mewanti-wanti pimpinan KPK harus instrospeksi diri. Dia meminta pimpinan KPK fokus pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
"Saya mengingatkan, saya memberikan warning itu Pimpinan KPK justru harus memperbaiki diri jangan kemudian malah ini merasa bebas kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran. Ini kan sisa jabatan tinggal sedikit, tolong perbaiki dan fokus ke produksi untuk memberantas korupsi baik pencegahan maupun penindakan. Jangan melakukan komunikasi, malah sekongkol bahkan menjadi transaksional, jadi saya meminta mereka tidak melakukan hal-hal yang seperti itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelamatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kasus chat diduga melanggar kode etik dan perilaku. Johanis Tanak dinyatakan terbukti tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M.Hum., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata majelis sidang etik, Harjono, Kamis (21/19/2023).
"Memulihkan hak Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H., M.Hum., dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambungnya.
Majelis sidang etik ini dipimpin oleh anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertino Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.
Jauh sebelum diduga melanggar kode etik dan perilaku, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melakukan chat alias percakapan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Percakapan tersebut bocor ke publik. Johanis pun memberikan penjelasan.
"Seperti yang disampaikan saya adalah sahabat dan memang saya bersahabat dengan beliau," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Ia mengatakan satu kantor dengan Idris dahulu yaitu di Kejaksaan RI sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya. Johanis mengatakan percakapan itu terjadi pada Oktober 2022 sebelum dia bertugas di KPK. Saat itu, ia sedang menyiapkan masa pensiun.
"Tentunya orang usia pensiun dalam kondisi sibuk kemudian kita harus persiapkan juga," katanya.
Dia mengibaratkan seperti orang akan menikah yang perlu mempersiapkan hal-hal yang diperlukan.
"Jangan sampai nanti ketika pensiun baru kebingungan. Dia sebagai sahabat saya, saya ajak berdiskusi dengan chatting itu," katanya.
Johanis mengaku mau berkonsultasi dengan Idris sebelum membuka konsultan hukum saat pensiun dari kejaksaan. Dia tertarik masuk dalam bidang hukum bisnis setelah tak lagi menjadi jaksa.
"Tapi tidak ada hal-hal yang negatif karena saya sejak S2, S3 mendalami hukum bisnis sehingga saya lebih tertarik bergerak dalam bidang hukum bisnis," katanya.
Dia berdiskusi, chatting dengan Idris karena ia akan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan memberikan pendapat hukum atau legal opinion.
"Mungkin saja berikan hal-hal pengetahuan yang bersifat keperdataan kepada beliau," katanya.
"Saya senang berdiskusi dengan beliau karena beliau saya anggap sebagai orang punya kemampuan intelektual yang baik. Seingat saya beliau alumni UI S1, S2, S3. Saya senang berdiskusi dengan dia. Mana tahu saya ketika pensiun tadi, mana beberapa bulan itu saya ada bisa melakukan kegiatan," lanjutnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino