Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Minta Perusahaan Pinjol Jangan Tebar Ancaman saat Menagih ke Debitur

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Minta Perusahaan Pinjol Jangan Tebar Ancaman saat Menagih ke Debitur
Foto: Ilustrasi hindari pinjaman online (pinjol).

Pantau - Polda Metro Jaya meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) wajib menaati regulasi ketika melakukan penagihan ke para debitur, salah satunya jangan mengancam hingga bertindak melawan hukum.

"Jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan. Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Ade menekankan, tindakan ancaman itu jelas melawan hukum. Ade menyebut, Polda Metro Jaya bakal bertindak tegas jika pinjol melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan penagihan ke para debitur.

"Ini yang tidak diperbolehkan yang melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.

Sebelumnya, dalam postingan yang beredar salah satu pengguna media sosial melaporkan ke akun Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Dinarasikan, keluarganya bunuh diri lantaran diteror perusahaan judi online karena tidak sanggup membayar utang.

Disebutkan, korban merupakan seorang pria beranak satu. Dia meminjam uang di perusahaan pinjol sebesar Rp9,4 juta, namun harus mengembalikan Rp18-19 juta.

Kala itu korban tidak bisa membayar utang beserta bunga tersebut. Saat itu muncul teror dan cacian ke kantor tempatnya bekerja hingga berujung pemecatan.

Bukan hanya itu, teror lain berupa pesanan fiktif makanan dari ojek online juga dikirimkan ke rumahnya. Dari serangkaian teror itu, korban akhirnya memutuskan mengakhiri hidupnya.

Penulis :
Khalied Malvino