Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota Komisi I DPR RI Soroti Jeritan Korban Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Menjerat Masyarakat Kecil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota Komisi I DPR RI Soroti Jeritan Korban Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Menjerat Masyarakat Kecil
Foto: (Sumber: Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Arief/Mahendra)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Soleh menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin menjerat masyarakat kecil di berbagai daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Soleh dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 26 Januari 2026.

Soleh mengungkapkan bahwa jeritan korban judi online dan pinjol ilegal hampir selalu ia dengar setiap kali melakukan reses ke daerah pemilihan.

Ia mengatakan, "Ketika reses kami ke daerah, saya tidak kurang setiap kali mendengar jeritan-jeritan dari masyarakat yang kurang mampu akibat korban daripada judul. Mereka sampai diancam, diancam-ancam, diusir-usir," ungkapnya.

Sebagai contoh nyata, Soleh menyinggung kondisi guru honorer yang menjadi korban praktik judi online dan pinjol ilegal.

Ia menjelaskan banyak korban terpaksa menjual aset paling dasar demi menghindari ancaman dari pihak pinjol atau jaringan judi online.

Dalam rapat tersebut, Soleh menyampaikan, "Mereka sampai punya rumah satu petak, 5x3 meter, 5x10 meter. Sampai diteng-teng-teng, sertifikatnya dijual. Hanya ingin bagaimana dia tidak kena ancaman," ujarnya.

Soleh menilai kasus-kasus yang terungkap dalam rapat hanyalah sebagian kecil dari kondisi nyata di lapangan.

Ia meyakini masih banyak korban lain yang memilih diam karena takut dan tidak berani melapor kepada pihak berwenang.

Dalam konteks pemberantasan judi online, Soleh juga menyoroti besarnya nilai transaksi yang beredar di masyarakat.

Ia meminta pemerintah lebih realistis dan berhati-hati dalam menyampaikan angka transaksi judi online kepada publik.

Soleh menyampaikan, "Kalau dulu dibilang tidak bisa dijerat, ya minimal 99,9 saja. Jangan terlalu besar rangenya. Kalau disebut Rp100 triliun, saya rasa transaksi sebenarnya masih jauh lebih besar," katanya.

Selain judi online, Soleh menegaskan praktik pinjaman online ilegal kini semakin marak dan bersaing dengan rentenir tradisional atau bank emok di daerah.

Sebagai penutup, ia meminta pemerintah dan kementerian terkait memberikan perhatian serius dan tindakan tegas terhadap penertiban judi online dan pinjol ilegal.

Ia menegaskan, "Korban-korban ini kebanyakan orang tidak mampu dan ada di daerah. Mohon atensinya, Bu Menteri, termasuk untuk pinjol. Ini harus benar-benar ditertibkan," ucapnya.

Penulis :
Aditya Yohan