
Pantau - Seorang Wanita Berinisial FEA alias Icha (24) selaku muncikari yang memperkerjakan anak di bawah umur melalui media sosial X (Twitter) kini ditetapkan sebagai tersangka dan teah ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 Ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menangkap muncikari berinisial FEA (24) yang memperkerjakan anak berinisial SM (14) dan DO (15) lewat di media sosial X (twitter) melalui patroli siber. FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Minggu (24/9).
Adapun pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga dalam akun tersebut mencantumkan nama anak yang ingin dipesan, status keperawanan anak tersebut, pelanggan juga wajib memberikan uang muka, dan pelanggan harus berlokasi di Jakarta kemudian nantinya akan diarahkan ke tautan atau link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.
"Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ucapnya.
Ade Safri juga menambahkan kalau anak di bawah umur yang dieksploitasi hanya dipanggil atau bekerja saat FEA menghubungi mereka.
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada booking (pemesan), " ucapnya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris