HOME  ⁄  Hukum

Pakar Kritik soal Kesediaan MK Konsultasi dengan DPR Sebelum Ambil Putusan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pakar Kritik soal Kesediaan MK Konsultasi dengan DPR Sebelum Ambil Putusan
Foto: Komisi III DPR RI

Pantau - Ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman mengkritik kesediaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi dengan Komisi III DPR.

Hal tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada calon hakim MK Firdaus Dewilmar. 

"Saya kira itu justru melanggar kode etik," ujar Herlambang, Selasa (26/9/2023).

Herlambang menilai permintaan Komisi III DPR merefleksikan kendali Istana dan Senayan terhadap kekuasaan kehakiman. Menurutnya, kendali itu sudah terlihat dalam sejumlah kasus.

"Misalnya pencopotan hakim, penggantian dengan hakim yang tak sesuai dengan marwahnya, dan revisi undang-undang yang lebih merefleksikan kendali politik kekuasaan daripada kehakiman," bebernya.

Selain itu, Herlambang menilai, permintaan untuk berkonsultasi sebelum memutus perkara menunjukkan DPR tak menghargai kemandirian dan independensi kekuasan kehakiman.

"Karena konsultasi itu seakan-akan (DPR) merasa superior di atas kelembagaan yang lain secara kedudukan dari sudut pandang tata negara," ujar Herlambang.

Meski mekanisme pemilihan dimungkinkan melalui fase politik di Senayan, Herlambang menyatakan, DPR memiliki kedudukan setara dengan MK dalam kajian hukum tata negara.

"Artinya, bukan konsultasi yang seharusnya dilakukan ya. Bagaimana memastikan antar lembaga saling menjaga posisi dan kewenangan masing-masing," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas