
Pantau - Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menuturkan, berkas perkara penganiayaan oleh tiga oknum TNI hingga pria asal Aceh bernama Imam Masykur meninggal dunia dilimpahkan ke Oditur Militer maksimal pekan depan.
Irsyad optimistis berkas perkara itu dapat segera dilimpahkan karena penyidik telah menggelar rekonstruksi yang merupakan tahap akhir penyidikan di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
"Sesegera mungkin (berkas dilimpahkan, red). Jadi, mungkin dalam waktu minggu ini, maksimal minggu depan, berkas ini (dilimpahkan) ke oditur," kata Irsyad usai rekonstruksi.
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum TNI tersangka penganiayaan hingga pembunuhan pria Aceh bernama Imam Masykur dijerat dengan pasal berlapis. Pomdam Jaya menjerat ketiga oknum TNI tersebut dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (340 KUHP, red) bukan (pasal tunggal, red)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Irsyad menuturkan, Imam Masykur diculik, dianiaya, diperas, hingga dibunuh tiga oknum TNI tersebut. Korban meninggal dunia akibat dianiaya tiga oknum TNI, bahkan jenazah Imam Masykur dibuang ke Waduk Purwakarta.
Irsyad mengungkapkan, para pelaku mengaku sudah belasan kali menculik dan memeras. "Empat belas kali," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino