Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tok! Hakim Vonis Achiruddin Hasibuan 6 Bulan Bui di Kasus Pembiaran Penganiayaan Ken Admiral

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Tok! Hakim Vonis Achiruddin Hasibuan 6 Bulan Bui di Kasus Pembiaran Penganiayaan Ken Admiral
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang.

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan lantaran membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra 4, PN Medan, Selasa (26/9/2023). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Oloan Silalahi menuturkan, tindakan Achiruddin terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," tegas hakim.

Tak hanya vonis 6 bulan penjara, hakim juga meminta AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi sejumlah Rp53 juta lebih subsider 1 bulan kurungan.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler