Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Tiga Pemilik Akun Promisikan Situs Judi Online

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Ringkus Tiga Pemilik Akun Promisikan Situs Judi Online
Foto: ilustrasi judi online

Pantau - Polda Banten meringkus tiga pemilik akun Instagram yang diduga untuk mempromosikan situs judi online. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan atas kasus judi online.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan polisi, Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa akun Instagram," kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto, ditemui di Serang, Rabu (27/9/2023).

Didik mengatakan tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial NR (24) asal Kabupaten Serang, FY (25) dan SR (20) yang keduanya dari Kabupaten Tangerang. 
"Penangkapan dilakukan berdasarkan profiling dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk akun yang mempromosikan judi online," ujarnya.

Menurut Didik, Akun IG ketiga tersangka adalah niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Akun tersebut memiliki belasan hingga puluhan ribu pengikut. Para pemilik akun tersebut diamankan pada Senin (18/9) lalu di daerahnya masing-masing.

"NR mengakui dirinya mempromosikan situs judi online dengan nama Dragslot," ujarnya.

Didik menjelaskan tersangka FY dan SR mereka diduga melakukan promosi judi online Mage77. Promosi dilakukan melalui story dan bio di Instagram.

"Keuntungan berbeda-beda, NR mendapatkan keuntungan Rp 4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp 16 juta selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan Rp 25 juta selama 1 tahun 9 bulan," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti milik tersangka, yaitu handphone yang digunakan untuk promise judi. Termasuk akun Instagram tersangka.

Mereka katanya bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penulis :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler