
Pantau - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengingatkan agar DPR RI tak mengintervensi kekuasaan kehakiman.
Hal ini berkaca dari terpilihnya Arsul Sani hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan Parlemen.
“DPR hanya lembaga negara yang berwenang mengusulkan calon hakim konstitusi. Hakim konstitusi yang terpilih independen dan tidak bertanggung jawab kepada DPR,” kata peneliti PSHK, Violla Reininda, Rabu (27/9/2023).
Violla mengatakan, hakim konstitusi usulan DPR kerap kali dianggap sebagai perpanjangan tangan Parlemen di MK.
Padahal, paradigma itu merupakan kekeliruan fatal yang dapat merusak logika checks and balances kekuasaan negara.
“Sekalipun diusulkan oleh DPR, hakim MK tidak mewakili kepentingan legsilator. Perkara yang diputus MK tidak merujuk pada agenda DPR semata,” lanjutnya
Ke depan, DPR diingatkan untuk tidak melakukan recall atau penarikan hakim konstitusi usulan DPR, terlepas dari bagaimanapun pendirian hakim tersebut dalam memutus perkara.
“Hakim Konstitusi usulan DPR yang terpilih bersikap independen, imparsial, dan tidak berperan sebagai perpanjangan tangan DPR di kekuasaan kehakiman,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas