billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Belasan Orang Terlibat Tawuran Maut di Tangerang, Sajam Disita

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Tangkap Belasan Orang Terlibat Tawuran Maut di Tangerang, Sajam Disita
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Aparat kepolisian menangkap sebanyak delapan orang terlibat tawuran remaja di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu, polisi juga menangkap 10 orang remaja dari pihak korban.

Adapun peristiwa tawuran yang terjadi pada Minggu (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB mengakibatkan satu orang tewas. Korban berinisial FT (24) meninggal akibat luka bacok. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Ke delapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Termasuk 10 remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung" ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan, Jumat (29/9/2023).

"Meninggal karena beberapa luka sabetan senjata tajam. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung," lanjutnya,

Lebih lanjut, peristiwa tawuran ini bermula dari adanya janjian melalui media sosial berupa Instagram. Kedua kelompok tersebut sudah mempersiapkan diri untuk melakukan tawuran.

"Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam," jelas Zain.

Saat ini empat orang yang diduga sebagai admin akun Instagram tersebut yang masih diperiksa oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Dilakukan pemeriksaan karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan," katanya,

Kedepalan orang yang ditangkap antara lain, SM (16), N (18), F (16). RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17). Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam (sajam) berupa corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korban.

"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Zain.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris