Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Operasi Zebra 2023 Selesai, Ini 4 Pelanggaran Terbanyak di Jaksel

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Operasi Zebra 2023 Selesai, Ini 4 Pelanggaran Terbanyak di Jaksel
Foto: Ilustrasi parkir liar. (Sumber: tangkapon layar)

Pantau - Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar selama 14 hari kini telah berakhir. Saat pelaksanaan Operasi Zebra ada 1969 pengendara yang terjaring di Jakarta Selatan (Jaksel).

"Terdapat 143 tindakan dengan tilang elektronik (e-TLE), 1.826 tindakan dengan teguran, kegiatan penyuluhan 1.933, pemasangan spanduk dan pembagian brosur sejumlah 2472," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan bahwa di Jakarta Selatan ada 4 jenis pelanggaran yang terbank yakni 35 kasus untuk kasus tidak menggunakan helm SNI, 45 kasus pengendara melawan arus, 50 kasus parkir liar, dan melanggar marka jalan ada 4 kasus.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari yang dimulai hari ini, Senin (18/9) hingga Minggu (1/10). Ada sebanyak 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasar polisi.

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
  6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
  7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
  8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
  14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Penulis :
Firdha Riris