
Pantau - Eks Jubir KPK Febri Diansyah mendapat mandat sebagai kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri bilang, pemetaan ini merupakan tugasnya sebagai kuasa hukum Mentan SYL saat penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, asesmen, risiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Febri menuturkan, pemetaan dilaksanakan guna merekomendasikan apa saja yang mesti diperbaiki di titik rawan tersebut. Febri menyebut, rekomendasi itu antara lain memperkuat pencegahan korupsi hingga pengendalian gratifikasi.
"Saya juga bawa beberapa dokumen di sini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana, nanti detailnya ya," ucapnya.
"Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal, dan juga bersama masyarakat sipil," sambungnya.
Febri mengungkapkan, pemetaan titik rawan korupsi ini dilakukan pihaknya pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi, tepatnya sebelum ada tersangka.
Febri Diansyah mengatakan, dirinya juga belum menerima surat kuasa ketika kasus dugaan korupsi tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino