HOME  ⁄  Hukum

Ngeri! Seorang Pria Tega Tusuk Eks Istrinya gegara Tak Mau Rujuk di Bogor

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ngeri! Seorang Pria Tega Tusuk Eks Istrinya gegara Tak Mau Rujuk di Bogor
Foto: konferensi pers kasus penusukan seorang pria kepada istrinya - (Istimewa)

Pantau - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan pria inisial RA (27) ditangkap karena menusuk mantan istrinya SJ (33) yang enggan rujuk.

"Dalam perkara ini berhasil diamankan satu orang pelaku dengan inisial RA (27), sementara korban (inisial) SJ," ungkap Ilham ketika jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (3/10/2023).

Lalu Ilham menyebut penusukan terjadi di kediaman korban di Caringin, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/10) dini hari. Pelaku secara diam-diam masuk ke kamar korban, lalu menusuk korban yang sedang tidur menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

"Korban sedang tidur dalam posisi telungkup, kejadiannya dinihari. Dia (pelaku) langsung masuk ke kamar korban. Menusuk korban, kemudian dari hasil medis ditemukan 5 tusukan pada korban, 2 di tangan dan 3 di punggung," tuturnya.

Diketahui, aksi pelaku sempat dipergoki oleh orang tua korban usai mendengar teriakan minta tolong. Pelaku mencoba kabur, namun akhirnya ditangkap warga tak lama setelah kejadian.

"Pelaku ditangkap warga tidak lama setelah kejadian. Masih di sekitar rumah korban," ucapnya.

"Korban sudah dibawa ke rumah sakit, masih dirawat," ujarnya.

SJ kata Ilham merupakan mantan istri siri pelaku yang dicerai sejak 10 hari sebelum malam penusukan. Malam itu pelaku sempat bertemu orangtua korban dan menyampaikan keinginannya untuk rujuk dengan korban, namun ditolak karena sudah talak 3.

"Pada saat itu tersangka ini pengen rujuk, cuma karena ketemunya hanya dengan orangtua korban. Maka orangtua korban menyampaikan bahwa ini sudah talak 3, jadi tidak boleh lagi rujuk," bebernya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Pelaku juga dijerat dengan percobaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq