
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018. Kejagung mengungkap kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp318 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018, di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif antara lain pembiayaan kepada PT PDS yaitu proyek data storage network performance dan diagnostics," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10/2023).
"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp318 miliar sekian," imbuhnya.
Kuntadi belum membeberkan lebih rinci soal kasus ini. Kuntadi menuturkan, kasus ini baru memasuki tahap awal alias penyidikan umum.
Kuntadi bilang, jaksa juga baru menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang bakal dikembangkan lebih jauh kepada siapa pihak yang bertanggung jawab.
- Penulis :
- Khalied Malvino