
Pantau - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Edi Kusmana divonis empat bulan 15 hari yang dalam kasus penipuan yang dilakukannya.
"Putusan Edi Kusmana empat bulan 15 hari," ungkap Humas PN Cibinong, Amran, dalam keterangannya ketika dimintai konfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Amran menjelaskan, terdakwa lainnya di kasus penipuan ini yaitu Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Heri Mulyadi. Dia juga divonis empat bulan 15 hari oleh majelis hakim.
"(Heri Mulyadi) sama saja vonisnya," tuturnya.
Diketahui, Vonis keduanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya diketahui dituntut hukuman 7 bulan penjara. Jaksa meyakini Edi dan Heri bersalah dalam kasus penipuan.
"Tuntutan 7 bulan, karena sudah damai alias mengembalikan sebagian kerugiannya," ucap Amran.
Kemudian Amran mengatakan sidang putusan kedua akan digelar minggu depan. Sidang digelar terbuka di ruang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri Cibinong.
"Minggu depan putusan oleh majelis hakim," katanya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum, Anita Dian Wardani, mengatakan kerugian yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban senilai Rp 1,7 miliar. Kedua terdakwa juga disebut menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Anita.
- Penulis :
- Sofian Faiq










