Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Spanduk Peringatan Dipasang di Hotel Sultan, Minta Segera Dikosongkan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Spanduk Peringatan Dipasang di Hotel Sultan, Minta Segera Dikosongkan
Foto: Spanduk peringatan dipasang di Hotel Sultan, GBK, Jakarta.

Pantau - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk peringatan berisi informasi jatuh tempo pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK, yang mana lokasi Hotel Sultan berdiri, telah berakhir hari ini.

Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia sudah tiba di Hotel Sultan sekitar pukul 10.40 WIB. Dia tiba membawa map dan ditemani sejumlah orang.

Sekitar pukul 11.02 WIB, Hadi beserta rombongan keluar dari Hotel Sultan. Mereka didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Lalu, Spanduk peringatan berwarna merah di pasang di depan Hotel Sultan menggunakan forklift. Beberapa petugas keamanan GBK turut mendampingi pemasangan spanduk tersebut.

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia," bunyi tulisan dalam spanduk itu.

Direktur Utama (Dirut) PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menuturkan, bakal mendatangi Hotel Sultan. Kedatangan tersebut agar manajemen Hotel Sultan sesegera mungkin melakukan pengosongan.

"Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023. Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," kata Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo dalam keterangannya hari ini.

"Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," imbuh Rakhmadi.

PPKGBK sudah mengirim surat ke PT Indobuildco terkait eksekusi pengosongan lahan ini lantaran hak guna bangunan (HGB) miliknya telah berakhir.

Rakhmadi menyebut, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi, modern, dan berstandar internasional.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," sebutnya.

Pengacara PPGBK Saor Siagian mengungkapkan, selama ini pemerintah sudah melalui berbagai cara persuasif agar PT Indobuildco kooperatif dalam mengosongkan lahan Blok 15. Namun, hingga kini belum juga terlihat sinyal itikad baik dari PT Indobuildco untuk bisa bekerja sama.

"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," sebutnya.

Penulis :
Khalied Malvino