Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pelecehan di Miss Universe Indonesia

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pelecehan di Miss Universe Indonesia
Foto: Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Pantau - Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara kasus pelecehan seksual saat pemeriksaan tubuh  (body checking) terhadap para finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Gelar perkara dilakukan pada hari ini, Rabu (4/10/2023)."Penyidik sedang bersiap melaksanakan gelar perkara soal kasus Miss Universe," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi.Senada disampaikan pengacara korban dugaan pelecehan  finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggriani yang menyebut  gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.“Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Mellisa ​​​​​​.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.“Untuk kasus Miss Universe ya kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (29/9)Namun demikian, Hengki tidak menjelaskan tanggal tepatnya pemanggilan untuk para saksi. Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.“Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe,” katanya.


Sumber: Antara
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler