Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi bakal Klarifikasi Ortu Bocah Korban Dugaan Malpraktik di Bekasi Besok

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi bakal Klarifikasi Ortu Bocah Korban Dugaan Malpraktik di Bekasi Besok
Foto: Pengacara korban dugaan malpraktik di Bekasi. ANTARA/Ilham Kausarb

Pantau - Seorang anak berinisial A (7) meninggal dunia usai menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. Terbaru, polisi berencana memanggil orang tua korban untuk diperiksa terkait laporan dugaan malpraktik pada Kamis (5/10/2023).

"Kamis besok sudah kita agendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor (kuasa hukum korban) dan tiga saksi lain (di antaranya orang tua korban)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (4/10/2923).

Diketahui, awal mula kejadian tersebut terjadi pada saat operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9). Saat itu korban dan kakaknya berinisial J (10) secara bersama-sama menjalani operasi amandel di rumah sakit tersebut. Korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Akan tetapi, korban tak kunjung sadar setelah operasi tersebut.

Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan korban masih terkulai lemas. Pihak dokter mendiagnosis korban A telah mengalami kondisi mati batang otak.

"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak. Situasi anak pun enggak bisa ditinggal karena semakin hari kondisinya semakin kritis," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya,Senin (2/10).

Atas kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi. Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

Keluarga korban melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan,"  jelasnya.

Seorang anak berinisial A (7) didiagnosa mengalami mati batang otak usai diduga menjalankan operasi amandel di salah satu rumah sakit yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Kini, A dinyatakan meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB.

"Anak saya sudah meninggal dunia," ujar ayah korban, Albert Francis, 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris