Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Berencana Panggil Pelapor Untuk Dimintai Klarifikasi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Berencana Panggil Pelapor Untuk Dimintai Klarifikasi
Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (ANTARA/Ilham Kausar )

Pantau - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya berencana memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (5/10/2023), terkait dugaan malpraktik.

"Dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," kata Ade Safri ditemui di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Ade Safri mengambahkan terkait pemanggilan akan menjadi agenda tahap penyelidikan yang dilakukan.

"Sementara ada delapan orang terlapor dalam Laporan Polisi dari tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh kuasa hukum dari keluarga korban," katanya.

Seperti diketahui, Anak berinisial BAD (7) atau akrab dipanggil A yang diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat, telah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak pada pukul 18.45 WIB, Senin (2/10/2023).

Pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun menjelaskan dalam pelaporan kepada polisi itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis :
Yohanes Abimanyu