Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Muncikari Jual ABG Jaksel kepada Bule

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Ringkus Muncikari Jual ABG Jaksel kepada Bule
Foto: Ilustrasi penangkapan (tangkaplayar/freepik)

Pantau - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya berhasil meringkus muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual anak di bawah umur kepada pria WNA.

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," ungkap Henrikus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Henrikus menjelaskan, pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada awal 2023. Adapun pelaku, menurutnya, mengenal korban melalui komunikasi teman ke teman.

Lanjut Henrikus mengatakan pelaku telah dua kali menjajakan korban. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.

"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," pungkasnya.
 

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq