Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sejumlah Kejanggalan Penangkapan SYL Dibeberkan Febri Diansyah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sejumlah Kejanggalan Penangkapan SYL Dibeberkan Febri Diansyah
Foto: Pengacara SYL, Febri Diansyah.

Pantau - Pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berujung penangkapan kliennya oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh KPK terhadap SYL sangat terburu-buru. Sehingga, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan di publik.

"Rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan proses pemanggilan tersangka lain, tentu saja ada begitu banyak (menimbulkan) pertanyaan," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari WIB.

Febri mengungkapkan, KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023), bersamaan dengan dikeluarkannya surat pemanggilan kedua.

Pasalnya, SYL tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu. Ia pun mengatakan, kliennya sudah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada KPK.

Permintaan jadwal ulang tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan mengeluarkan surat pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023).

"Surat perintah penangkapan ini tertanggal 11 Oktober 2023, tanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang kami terima tanggal 12 siang. Jadi, ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua," ungkapnya.

Menurut Febri, SYL pun telah mengonfirmasi akan menghadiri pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK. Namun, KPK justru menangkap SYL pada Kamis malam.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa. Tapi tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku," jelasnya.

Di samping itu, Febri enggan berkomentar mengenai siapa sosok yang menandatangani surat penangkapan itu.

"Sebaiknya ditanyakan pada KPK kalau soal itu," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas