Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terkuak! SYL Tentukan 'Uang Bulanan' dari Para ASN Kementan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Terkuak! SYL Tentukan 'Uang Bulanan' dari Para ASN Kementan
Foto: KPK tahan SYL dan MH. (YouTube KPK)

Pantau - KPK mengungkapkan, tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkewenangan mentukan 'uang bulanan' dari Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta. Diketahui, SYL menginstruksikan Kasdi dan Hatta menarik setoran dari para ASN Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon 1, dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dia menuturkan, jumlah uang setoran yang ditarik SYL dengan memerintahkan Kasdi dan Hatta sebesar 4.000 hingga 10.000 dolar AS per bulannya.

"Dengan kisaran nilai 4.000-10.000 USD," imbuh Akexander.

KPK membeberkan, Kasdi dan Hatta merupakan orang kepercaaan SYL di Kementan. Kasdi dan Hatta dianggap sebagai representasi SYL di mata para peabat eselon 1 Kementan.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL, dilakukan rutin setiap bulannya," ucap Alexander.

Alex menyebut, SYL turut menentukan besaran uang setoran per bulan tersebut dalam pecahan mata uang asing.

"Dengan menggunakan pecahan mata uang asing," pungkas Alexander.

Uang dari para pejabat eselon 1 itu berasal dari hasil mark-up anggaran Kementan hingga meminta uang ke sejumlah vendor proyek Kementan.

"Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Alexander.

Ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hanya SYL yang dijerat tiga pasal sekaligus, termasuk kasus dugaan TPPU dan dijerat pasal 3 dan/atau pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis :
Khalied Malvino