
Pantau - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sedang mendalami kaitannya Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perkara korupsi BTS di Kominfo.
"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami," ungkap Ketut Sumedana seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Lalu Ketut mengatakan Sadikin Rusli (SR) ditangkap Sabtu (14/10) kemarin di Surabaya, Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta," tuturnya.
"Guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," sambungnya.
Diketahui saat ini penyidik Kejagung telah menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Usai ditetapkan statusnya jadi tersangka, Sadikin langsung ditahan oleh Kejagung.
"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023, " katanya.
Sebagai informasi, saat ini Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 Oktober.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," ujarnya.
Sadikin diduga telah menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP, " tutur Ketut.
Sadikin Rusli disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Sofian Faiq