Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengamat Politik Bicara Putusan MK, Disahkan atau Ditolak?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pengamat Politik Bicara Putusan MK, Disahkan atau Ditolak?
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Pantau.com)

Pantau - Pengamat politik AB Solissa memprediksi, sidang uji materi gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun kemungkinan besar ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal putusan MK terkait batas usia minimal dari 40 menjadi 35 tahun menurut saya bisa ditolak, bisa juga ditambahkan klausul konstitusionalnya, menjadi atau pernah menjadi kepala daerah, semua opsi terbuka untuk itu. Tinggal nanti kita lihat apa keputusan MK nantinya," tutur AB Solissa saat dihubungi Pantau.com, Senin (16/10/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini.

Diketahui, gugatan tersebut terkait batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. MK menuturkan, semua dukungan teknis sudah disiapkan demi kelancaran sidang.

"Persiapan ok. Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Juri Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Fajar mengungkapkan, pengamanan sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres bakal disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Fajar bilang, MK bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna pengamanan.

"Untuk pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya, sambil melihat perkembangan situasi," tutur dia.

Dari jadwal sidang yang diakses dari website MK, jadwal sidang putusan gugatan batas capres-cawapres tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Penulis :
Khalied Malvino