
Pantau - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan pihkanya menemukan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan Sadikin Rusli (SR) tersangka baru perkara korupsi BTS Kominfo.
"Dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Apa itu? di antaranya adalah alat bukti elektronik," ungkap Kuntadi, Senin (16/10/2023).
Lalu Kuntadi menyebut, barang bukti itu menjadi penguat alasan kenapa Sadikin pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu pada saat penggeledahan, juga terdapat bukti penguat lainnya seperti dokumen.
Namun sayangnya, ia tidak menyebut rinci soal dokumen apa saja yang menjadi bukti penyidik. "Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen," imbuhnya..
"Rinciannya bagaimana? Tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," katanya.
Dibetitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru perkara korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli (SR). Kejagung saat ini tengah mendalami ada atau tidaknya kaitan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (15/10).
- Penulis :
- Sofian Faiq