
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, belum menentukan sikap soal supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya dalam penanganan dugaan perkara pemerasan pimpinan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya, salah satunya soal conflict of interest.
"Pada prinsipnya KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," kata Ali, Senin (16/10/2023).
Dia menambahkan, KPK berupaya mendorong kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ditelusuri berdasarkan prosedur hukum. Ali pun meminta masyarakat turut mengawasi kasus tersebut.
"KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," jelas Ali.
"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan saat mengusut dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Ade Safri menuturkan, surat itu ditujukan untuk berkoordinasi dengan KPK guna menyelidiki perkara dugaan pemerasan. Ade Safri menekanna, pengawasan itu juga dimohonkan sebagai bentuk transparansi penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," jelasnya.
"Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungan nya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," sambungnya.
Dia menyebut, pihaknya bakal melibatkan KPK dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan, termasuk gelar perkara dalam penetapan tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino