
Pantau - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pihak sedang mendalami aliran dana Rp15 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G di Kominfo.
"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini kemana saja," tegas Ketut dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Pada kesempataan itu, Kejagung juga membantah kaitan tersangka Edward terhadap pihak jaksa Kejaksaan Agung. Ketut mengatakan penyidik akan terus mendalami aliran dana terkait kasus Edward Hutahaean tersebut.
"Dan saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampisus Kejagung RI. Dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," ujarnya.
Kejagung mengungkap Edward merupakan komisaris di salah satu BUMN, PT Pupuk Indonesia. Diketahui, Edward sempat disebut sebagai orang yang menawarkan jasa menutup perkara.
"Terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan?,''
''Karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai Komisaris di PT Pupuk BUMN," sambungnya.
Diketahui, Edward merupakan komisaris di salah satu BUMN, PT Pupuk Indonesia, yang sempat disebut sebagai orang yang menawarkan jasa menutup perkara ini.
"Terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri,'' imbuhnya
''Edward ini juga sebagai Komisaris di PT Pupuk BUMN," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NH) sebagai tersangka baru pada kasus korupsi infrastruktur BTS Kominfo. Edward diduga ikut menerima uang hasil korupsi itu.
- Penulis :
- Sofian Faiq