
Pantau - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah merespons temuan PPATK soa cek Rp2 triliun hasil temuan KPK di rumah dinas kliennya bodong. Febri menyebut, cek bodong tersebut disimpan SYL lantaran unik.
"Ya, seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp 2 triliun itu nggak ada isinya," tutur Febri, Selasa (17/10/2023).
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," sambungnya.
Kendati demikian, Febri membuka jalan bagi KPK mengusut kembali berdasarkan kewenangannya. Febri menuturkan, hingga kini SYL belum dikonfirmasi terkait cek Rp2 triliun bodong itu.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan cek Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra, Kuningan, Jakarta Selatan, bodong.
Berkas tersebut ditemukan KPK saat penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu. Kala itu, SYL tengah kunjungan kerja ke Spanyol dan Italia.
Ivan pun mengungkapkan apa gunanya pembuatan cek bodong. Ivan bilang, cek bodong dibuat untuk menipun dengan modus minta ongkos administrasi, menyuap bankir, dll. Cek bodong tersebut bisa cari dan dibagi berapa persen sebagai upah.
- Penulis :
- Khalied Malvino