Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahkamah Kehormatan MK Didesak Periksa Anwar Usman Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Mahkamah Kehormatan MK Didesak Periksa Anwar Usman Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Foto: Ketua MK, Anwar Usman.

Pantau - Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (ALIANSI) mendorong Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dari Anwar Usman.

Hal ini terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023) yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun maju Pilpres.

"ALIANSI memohon dan mendesak agar Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa Anwar Usman terkait prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas, yang diatur dalam Pasal 15 UU MK," kata Advokat Alumni UGM Mangatta Toding Allo, Selasa (17/10/2023).

Mangatta menyampaikan, ALIANSI menyayangkan putusan MK yang mengabulkan permohonan secara sebagian, sehingga mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Para advokat dan ahli hukum yang tergabung dalam ALIANSI sangat menyayangkan Putusan MK pada hari Senin kemarin, mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," ucapnya.

Sementara itu, Advokat Alumni Unpad, Romy Jiwaperwira, menjelaskan ALIANSI menyayangkan putusan MK terkait batas usia dapat berimplikasi dan mulai berlaku pada Pilpres 2024 mendatang.

"Putusan MK telah memperluas persyaratan capres/cawapres. Implikasi dari putusan MK ini adalah memungkinkan bagi seorang yang belum berusia 40 tahun untuk memiliki kesempatan menjadi capres/cawapres pada 2024," ujar Romy.

Romy mengatakan, pembahasan hukum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu merupakan suatu open legal policy. Sehingga, hal tersebut merupakan kewenangan dari DPR RI, bukan kewenangan MK.

Ia juga menyoroti Anwar Usman yang mengadili dan memutus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sehingga mengindikasikan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Ketua MK tersebut.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman merupakan ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Terdapat beberapa fakta dalam pertimbangan hukum putusan MK yang mengindikasikan perlunya pemeriksaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi terhadap Anwar Usman sehubungan dengan putusan MK tersebut," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi