Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Masih Gak Puas Dibebaskan, KPK Telusuri Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Masih Gak Puas Dibebaskan, KPK Telusuri Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh
Foto: Hakim Agung Gazalba Saleh - (Tangkap layar)

Pantau - KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba sudah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Dia menyebut, perkembangan pemeriksaan Gazalba Saleh akan disampaikan lebih lanjut. Gazalba Saleh diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sekalipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba dalam perkara dugaan suap.

"Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Terkait kemungkinan apakah lembaga antirasuah akan kembali melakukan penahanan terhadap Gazalba, Ali menyebut bahwa tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan.

"Masalah penahanan kan setiap perkara ketika sudah cukup (alat bukti) tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," ujarnya.

"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup," tambahnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino