
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara terhadap bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hakim juga menambah berat vonis Lukas Enembe lantaran kerap kali mengoceh saat persidangan berlangsung.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hakim Rianto menuturkan, hal meringankan vonis yaitu Lukas sama sekali belum pernah dihukum. Hakim pun meringankan vonis Lukas karena tetap mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," sambungnya.
Hakim juga meminta Lukas Enembe bayar pidana dengan nyaris setengah miliar rupiah subsider 4 tahun bulan penjara.
Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut penjara selama 10 tahun 6 bulan lantaran menerima suap dan gratifikasi hingga total Rp46,8 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino