
Pantau - Seorang bapak mertua bernama Khoiri (52) di Pasuruan, Jawa Timur, membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang tengah hamil 7 bulan. Kini, Khoiri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 338, menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Waka Polres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, Jumat (3/11/2023).
Adapun tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini dikenakan pasal berlapis. Selain itu di antaranya, Pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Lalu, Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebagai informasi, Khoiri membunuh menantu perempuannya karena gagal memperkosanya. Peristiwa bermula saat korban habis mandi kemudian muncul niat jahatnya. Korban menolak dan berteriak meminta tolong
"Korban habis mandi. Dia melihat korban ini dalam kamar posisi telentang. Karena hasratnya muncul, masuk ke dalam kamar menciumi mantunya. Korban berteriak-teriak," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, Kamis (2/11).
Mendapati menantunya berteriak meminta tolong itu membuat Khoiri panik lalu lari ke dapur mengambil pisau dan akhirnya membunuh Fitria dengan cara menggorok lehernya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bapak mertua tega membunuh menantunya dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur. Korban dibunuh pada Selasa (31/10) sore di rumahnya, Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
"Pembunuhan seorang menantu yang dilakukan mertuanya di dalam kamar suami korban, dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara menggorok leher korban, sekitar pukul 16.30 WIB," Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto.
Petugas medis pun juga berusaha menyelamatkan jabang bayi yang dikandung korban, tetapi bayi yang merupakan anak pertama itu juga tak tertolong.
Setelah kejadian ini, mertua kabur ke rumah tetangganya dan bersembunyi di dalam kamar dengan mengunci pintu. Pihak kepolisian usai mendapat laporan langsung menuju lokasi, dengan dibantu koramil dan warga mendobrak pintu kamar tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku ke Polsek Purwodadi.
Disebutkan, tersangka yang telah menduda selama 10 tahun ini tinggal bersama korban, dan suami korban, dalam satu rumah. Namun saat kejadian suami korban sedang berada di luar rumah.
- Penulis :
- Firdha Riris