billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Anwar Usman Haram Jadi Ketua MK Lagi!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Anwar Usman Haram Jadi Ketua MK Lagi!
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman beserta para hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan tersebut, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,“ kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagaimana pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak berkenan diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas Jimly.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya menangani persoalan etik hakim, tidak bisa mengubah keputusan MK.

"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," ujar Jimly.

Jimly menuturkan, persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Ia mengakui tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

"Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor," ujarnya.

Jimly meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

"Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino